Kedudukan otorita Ibu Kota Nusantara dalam ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan negara
13 Agustus 2025 / SHARE JOURNAL STUDI HUKUM KEUANGAN NEGARA/DAERAH Volume 1 Number 1 (2025): Hal.1-27
Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pemerintahan daerah di kawasan IKN termasuk untuk memungut pajak dan pungutan khusus IKN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Otorita IKN dalam ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otorita IKN berkedudukan sebagai lembaga setingkat kementerian yang pengawasannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun mempunyai kewenangan melakukan pungutan pajak khusus IKN selaku pemerintah daerah khusus. Kewenangan pemungutan pajak khusus IKN tersebut tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Keuangan Negara, pemungutan pajak khusus IKN seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar mempermudah konsolidasian pertanggungjawaban penerimaan negara. Konsep pemungutan pajak ini juga telah diterapkan di Amerika Serikat dengan dilakukannya pemungutan pajak federal oleh Internal Revenue Service yang merupakan bagian dari Departemen Keuangan Amerika Serikat.
2025_ART_PP_Agnes_Pembriarni_Nuryuaningdiah_01.pdf